Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 23.29 WIB

Kemenhut Perkuat Perlindungan Satwa Liar dan Pencegahan Perdagangan Ilegal Lewat Digitalisasi

Kemenhut cegah perdagangan ilegal perkuat perlindungan satwa liar lewat digitalisasi dan platform PeSATS. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Kemenhut cegah perdagangan ilegal perkuat perlindungan satwa liar lewat digitalisasi dan platform PeSATS. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Upaya memperkuat perlindungan tumbuhan satwa liar dan pencegahan perdagangan ilegal terus berlangsung. Lewat digitalisasi layanan perizinan, Kementerian Kehutanan (Kehutanan) memaksimalkan ikhtiar tersebut.

Kemenhut sudah memiliki platform khusus bernama Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir menyampaikan, portal tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, melainkan juga memperkuat pengawasan untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.

Dia menyatakan, penguatan lewat digitalisasi merupakan salah satu arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ”Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan menteri kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan,” kata Ahmad Munawir dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).

Menurut Ahmad, PeSATS adalah platform pengurusan dokumen angkut yang dilengkapi sistem informasi elektronik terintegrasi. Seluruh proses perizinan berusaha sampai pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar sudah termonitor lewat platform tersebut. Sehingga bukan hanya cepat, sistem itu juga terintegrasi dan transparan.

”PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian,” jelas Ahmad Munawir.

Ahmad menegaskan, digitalisasi yang dilakukan oleh Kemenhut bukan sekadar memangkas birokrasi, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar. Dia menegaskan, sistem elektronik tersebut sudah mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.

”Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kami tutup,” ujar Ahmad Munawir.

Di samping memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi yang dilakukan oleh Kemenhut juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai 1-3 bulan kini dipangkas menjadi 1-3 hari kerja. Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi dapat diselesaikan hanya dalam waktu 60 menit.

”Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” tegas Ahmad Munawir.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore