Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 22.34 WIB

Kemenhut Kembangkan Kasus Penangkapan 3 Ton Sisik Trenggiling yang Akan Dikirim ke Kamboja

ILUSTRASI: Petugas menunjukkan sisik Trenggiling yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. (Dok. JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Petugas menunjukkan sisik Trenggiling yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berupaya membongkar praktik penyelundupan satwa liar yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.

Langkah itu dengan menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun TT ditangkap aparat Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) pada Maret 2026 lalu. 

Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap (P-21), penyidik mengembangkan perkara terhadap 3 calon tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.

Berkas perkara TT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

Perkara tersebut berkaitan dengan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti akan dikirim ke Kamboja dengan memanfaatkan pengiriman dalam peti kemas dan dokumen perusahaan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan peran TT dalam rangkaian pengiriman barang. Penyidik telah memeriksa para saksi, mendalami dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara.

Penyidikan tidak berhenti pada TT. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman. Pengembangan dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Dirjen Gakkum Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi. Perdagangan ilegal satwa liar telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. 

"Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” katanya di Jakarta, Kamis (23/7).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore