
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).
Majelis hakim menegaskan, setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.
Pengacara Lukas Woitila menilai, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, putusan PT DKI Jakarta bukan hanya memberikan keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi seluruh terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas secara sah di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:Perlu Disesuaikan Dengan Kebutuhan Rakyat, Anggota DPR Desak Evaluasi Kopdes Merah Putih di Papua
"Bagi kami putusan PT DKI bukan semata keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami Eko Setiawan, melainkan bagi seluruh orang yg telah diadili secara jujur dan benar di pengadilan negeri/tingkat pertama yg telah diputus bebas dan tidak bisa melakukan upaya hukum banding," ujar Lukas, Kamis (31/7).
Lukas menilai, majelis hakim PT DKI Jakarta telah menghadirkan terobosan hukum yang progresif, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai boleh atau tidaknya putusan bebas diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memaknai PT DKI Jakarta telah melakukan terobosan hukum yg progresif serta mengakhiri perdebatan, dinamika serta dirkursus dikalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai putusan bebas di pengadilan negeri bisa banding atau tidak. Dan dengan putusan ini terjawab putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya banding," tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 244 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, "Dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam Tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan."
Menurut Lukas, norma itu menunjukkan pembentuk undang-undang secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Karena itu, upaya hukum biasa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan di luar ketentuan KUHAP. Ia juga mengingatkan adanya asas hukum pidana Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yang berarti,
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022