
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).
Majelis hakim menegaskan, setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.
Pengacara Lukas Woitila menilai, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, putusan PT DKI Jakarta bukan hanya memberikan keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi seluruh terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas secara sah di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:Perlu Disesuaikan Dengan Kebutuhan Rakyat, Anggota DPR Desak Evaluasi Kopdes Merah Putih di Papua
"Bagi kami putusan PT DKI bukan semata keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami Eko Setiawan, melainkan bagi seluruh orang yg telah diadili secara jujur dan benar di pengadilan negeri/tingkat pertama yg telah diputus bebas dan tidak bisa melakukan upaya hukum banding," ujar Lukas, Kamis (31/7).
Lukas menilai, majelis hakim PT DKI Jakarta telah menghadirkan terobosan hukum yang progresif, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai boleh atau tidaknya putusan bebas diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memaknai PT DKI Jakarta telah melakukan terobosan hukum yg progresif serta mengakhiri perdebatan, dinamika serta dirkursus dikalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai putusan bebas di pengadilan negeri bisa banding atau tidak. Dan dengan putusan ini terjawab putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya banding," tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 244 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, "Dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam Tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan."
Menurut Lukas, norma itu menunjukkan pembentuk undang-undang secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Karena itu, upaya hukum biasa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan di luar ketentuan KUHAP. Ia juga mengingatkan adanya asas hukum pidana Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yang berarti,
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022