
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan putusan 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merupakan hasil dari proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
Jaksa Corneles Geeb Paulus, menyatakan putusan hakim telah sejalan dengan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun barang bukti elektronik.
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Jaksa Corneles kepada wartawan, Rabu (1/7).
Corneles juga menyoroti pertimbangan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp 4,7 triliun. Meski demikian, majelis hakim membuka peluang agar aspek tersebut ditindaklanjuti melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama," ujarnya.
Ia membantah anggapan bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Menurut Corneles, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan dilakukan berdasarkan analisis hukum dan alat bukti yang kuat.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
