Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 05.07 WIB

Kejagung Ungkap Program MBG Boros Rp 10,5 Triliun per Tahun, ini Kata Kepala BGN Sudaryono

Kepala BGN Sudaryono tiba di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7) sore. (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Kepala BGN Sudaryono tiba di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7) sore. (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu terungkap saat dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Terkait ini, Kepala BGN Sudaryono mengaku enggan berkomentar banyak mengenai pemborosan anggaran yang dilakukan pimpinan terdahulu. Menurut dia, hal itu sudah masuk dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Terkait pemborosan saya kira saya enggak ini, aku enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata dia di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (29/7).

Meski demikian, Sudaryono mengaku siap untuk berkoordinasi dengan Kejagung apabila diperlukan hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum (perihal) data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan pemborosan dalam program MBG senilai Rp 10,5 triliun per tahun.

Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar penyidik dalam menangani dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejagung bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kerugian keuangan negara.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program Makan Bergizi Gratis oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata tim jaksa.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore