
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhut Raja Juli Antoni menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD untuk pembangunan 17 Yon TP. (Instagram Menhan Sjafrie Sjamsoeddin)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI AD. Surat itu diterbitkan untuk mendukung pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di atas lahan seluas 961,33 hektar.
Dilihat dari unggahan pada akun media sosial resminya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pada Senin (27/7), dirinya menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri Presiden Prabowo Subianto itu menyaksikan langsung serah terima Surat Keputusan PPKH.
”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie dikutip pada Selasa (28/7).
Sjafrie menegaskan bahwa proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menekankan agar kelestarian lingkungan hutan tetap diperhatikan.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pertemuan kedua menteri tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa Surat Keputusan PPKH diberikan oleh Kemenhut kepada TNI AD untuk membangun 17 Yonif TP.
”Penyerahan Surat Keputusan PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan. Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” terang Rico.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, TNI AD secara resmi telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan sudah bisa dilaksanakan.
”Selanjutnya tetap harus dipenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata batas sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” ucap Rico.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menambahkan bahwa secara prinsip penyelesaian administrasi penggunaan lahan di tingkat kementerian sudah dilaksanakan.
Berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan setempat, itu menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan oleh TNI AD bersama instansi terkait lainnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
