
Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif Rp 5 juta berlaku untuk layanan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, Minggu (19/7).
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya Rp 1 juta. Nominal yang sama juga diberlakukan bagi permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Adapun, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
