Menhut Raja Juli Antoni. (Kemenhut)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan KPK yang menolak laporan gratifikasi terkait dugaan pemberian dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Fickar berpandangan, dugaan tindak pidana tidak serta-merta hilang hanya karena uang yang diterima telah dikembalikan maupun dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, aspek pidana tetap harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan," kata Fickar dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Ia menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk memastikan ada kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi penyelenggara negara.
Akademisi Universitaa Trisakti itu menekankan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat publik dapat terhindar dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang yang telah diterima.
"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," tegasnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan yang sedang berlangsung.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin, Jumat (17/7).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, belum dapat memastikan jadwal pemeriksaannya. Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi laporan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
