Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 21.20 WIB

Ramai Netizen Kena Doxxing Usai Komentari Menteri PU, Dosen Hukum UGM Contohkan Cara Beri Somasi

Ilustrasi doxxing dan serangan digital. (freepik) - Image

Ilustrasi doxxing dan serangan digital. (freepik)

JawaPos.com – Beberapa warganet X mengalami doxxing atau penyebaran data pribadi usai membuat unggahan terkait Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Salah satu korbannya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. Namun, ia memberikan perlawanan dengan memberikan somasi kepada pelaku.

Somasi yang diberikan Nabiyla kepada pelaku doxxing membuat netizen lain yang mengalami hal serupa dapat memberikan perlawanan. Ia pun mengizinkan netizen memberikan somasi serupa jika mengalami doxxing.

"Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi ya. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar," tulis Nabiyla di akun X-nya, dikutip Jumat (17/7).

Bermula dari Kritik terhadap Menteri PU

Sebelum mengalami dugaan doxxing, Nabiyla mengunggah komentar di akun X yang menanggapi unggahan lain mengenai mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU.

Dalam unggahannya, ia menulis, "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."

Tak lama setelah unggahan tersebut, Nabiyla mengaku menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman agar menghapus cuitannya. Pengirim pesan disebut menyertakan berbagai data pribadi, mulai dari alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawai miliknya.

"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulis Nabiyla di akun X.

Pelaku Disebut Mengancam Melaporkan ke Aparat

Dalam tangkapan pesan yang diunggah Nabiyla, pengirim meminta agar unggahan tersebut segera dihapus karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Pengirim juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib apabila permintaan itu tidak dipenuhi, dengan dalih unggahan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore