Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 02.36 WIB

Kementerian PU Bantah Dody Hanggodo Nonton Piala Dunia Bareng Keluarga Pakai APBN

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU) - Image

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya akan menonton Final Piala Dunia pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyatakan kementerian memastikan tidak ada penggunaan uang negara untuk membiayai anggota keluarga Menteri dalam kunjungan ke luar negeri.

Dia menjelaskan surat yang beredar di media sosial itu dokumen administrasi untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.

“Surat tersebut bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara. Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” ujar Apri dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7).

Apri mengungkapkan keberangkatan Menteri PU beserta rombongan masih bergantung pada prioritas tugas negara di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana dan percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat. Dia juga menyebut kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.

Apri menjelaskan pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. “Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu surat sebagai bagian kelengkapan administrasi,” ucapnya.

Apri menyatakan keberadaan nama anggota keluarga dalam dokumen administrasi itu tidak dapat diartikan sebagai penggunaan APBN maupun sebagai kepastian keberangkatan.

Terkait beredarnya dokumen internal di media sosial, Kementerian PU tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran dokumen tersebut. “Apabila terbukti berasal dari internal dan terdapat pelanggaran ketentuan pengelolaan dokumen kedinasan, akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore