
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)
JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya akan menonton Final Piala Dunia pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyatakan kementerian memastikan tidak ada penggunaan uang negara untuk membiayai anggota keluarga Menteri dalam kunjungan ke luar negeri.
Dia menjelaskan surat yang beredar di media sosial itu dokumen administrasi untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
“Surat tersebut bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara. Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” ujar Apri dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7).
Apri mengungkapkan keberangkatan Menteri PU beserta rombongan masih bergantung pada prioritas tugas negara di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana dan percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat. Dia juga menyebut kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.
Apri menjelaskan pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. “Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu surat sebagai bagian kelengkapan administrasi,” ucapnya.
Apri menyatakan keberadaan nama anggota keluarga dalam dokumen administrasi itu tidak dapat diartikan sebagai penggunaan APBN maupun sebagai kepastian keberangkatan.
Terkait beredarnya dokumen internal di media sosial, Kementerian PU tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran dokumen tersebut. “Apabila terbukti berasal dari internal dan terdapat pelanggaran ketentuan pengelolaan dokumen kedinasan, akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya. (*)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
