
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerahkan pendapat sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian moral, ilmiah, dan hukum agar perkara medis diputus berdasarkan pembuktian yang objektif, bukan atas penyederhanaan persoalan klinis yang kompleks.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menjelaskan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berdampak terhadap perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang didukung 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai unsur, IDAI menguraikan sejumlah aspek medis dan yuridis yang dinilai penting menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya adalah kondisi pasien Ananda AR yang disebut merupakan kasus klinis kompleks dengan komorbid berat berupa Total AV Block, yakni gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang berisiko menyebabkan henti jantung mendadak.
Selain itu, IDAI menegaskan bahwa penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin yang melibatkan dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung. Karena itu, IDAI menegaskan seluruh akibat kematian kepada satu dokter saja tidak sejalan dengan logika medis maupun prinsip hukum.
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” kata Piprim Basarah Yanuarso, Selasa (14/7).
Ia juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Menurutnya, tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah dan objektif.
Dalam Amicus Curiae disebutkan bahwa menjatuhkan pidana kepada dokter tanpa adanya bukti autopsi berarti mendasarkan putusan pada asumsi, bukan scientific evidence, sehingga unsur kausalitas (conditio sine qua non) dalam dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian menjadi tidak terpenuhi.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Umum IDAI, Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A, Subsp.H.Onk.(K). Menurutnya, dokumen tersebut juga meminta majelis hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo.
"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar dr. Hikari.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
