Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 22.25 WIB

Komisi III DPR Bahas RUU Hukum Perdata Internasional Bersama PERADI Profesional, Soroti Perlindungan Aset Lintas Negara

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). (Istimewa) - Image

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). (Istimewa)

JawaPos.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia membutuhkan aturan yang mampu mengantisipasi semakin kompleksnya hubungan hukum internasional, termasuk perkembangan teknologi yang memengaruhi berbagai transaksi lintas negara.

“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global,” kata Harris dalam RDPU dengan Komisi III DPR.

Ia menekankan mendukung langkah DPR RI menyusun RUU HPI sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional agar lebih relevan dengan perkembangan global tanpa meninggalkan prinsip dasar konstitusi Indonesia.

“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menuturkan, selama ini pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai peraturan, yurisprudensi, serta praktik peradilan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian hukum, mulai dari persoalan kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi yang diajukan organisasinya. Salah satu usulan utama ialah memperluas cakupan pengaturan dalam RUU HPI agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa mendatang.

“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas dia.

Selain itu, PERADI Profesional juga mengusulkan adanya penegasan mengenai keterkaitan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore