
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). (Istimewa)
JawaPos.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia membutuhkan aturan yang mampu mengantisipasi semakin kompleksnya hubungan hukum internasional, termasuk perkembangan teknologi yang memengaruhi berbagai transaksi lintas negara.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global,” kata Harris dalam RDPU dengan Komisi III DPR.
Ia menekankan mendukung langkah DPR RI menyusun RUU HPI sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional agar lebih relevan dengan perkembangan global tanpa meninggalkan prinsip dasar konstitusi Indonesia.
“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menuturkan, selama ini pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai peraturan, yurisprudensi, serta praktik peradilan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian hukum, mulai dari persoalan kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan sejumlah rekomendasi yang diajukan organisasinya. Salah satu usulan utama ialah memperluas cakupan pengaturan dalam RUU HPI agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa mendatang.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas dia.
Selain itu, PERADI Profesional juga mengusulkan adanya penegasan mengenai keterkaitan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
