Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 00.35 WIB

Lindungi Anak dari Ancaman Judi Online, Kementerian PPPA: Bisa Timbulkan Kehancuran Finansial dan Sosial

Ilustrasi judi online. (freepik) - Image

Ilustrasi judi online. (freepik)

JawaPos.com - Paparan judi online terhadap anak-anak sudah menjadi ancaman nyata. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan tidak tinggal diam. Upaya penguatan perlindungan terus dilakukan guna memastikan anak-anak terhindar dari jerat aktivitas terlarang yang sering disebut judol tersebut.

”Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan resmi pada Rabu (10/6).

Menurut dia, anak-anak kini menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan judol. Mengingat saat ini banyak anak Indonesia sudah mengenal bahkan menggunakan gawai sejak usia dinia. Untuk itu, diperlukan instrumen proteksi yang baik agar mereka tidak terjerat judol.

”Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian,” ujarnya.

Menteri Arifah Fauzi pun menyampaikan bahwa penguatan perlindungan anak di ranah daring atau di ruang digital harus menjadi prioritas nasional. Tidak hanya oleh satu atau dua pihak, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga penguatan proteksi benar-benar berjalan baik.

Arifah Fauzi menyebut, paparan judol bisa merusak realitas hidup anak Indonesia. Apalagi bila melihat kondisi di lapangan, jeratan judol sudah terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem. Bahkan turut berpengaruh pada penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar.

Tidak hanya itu, judol kerap memicu perilaku kriminal sekunder. Menurut dia, anak-anak yang sudah terjebak bahkan nekat mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi judol.

Karena itu, melindungi anak dari paparan judol menjadi urgensi nasional yang tidak kalah penting dari upaya pencegahan paparan konten negatif lain seperti game online adiktif dan pornografi. Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan.

”Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore