Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 00.15 WIB

Hukuman Dua Anak Buah Kerry Riza di Kasus Korupsi Pertamina Dipangkas, Tetap Dibebani Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pangkas hukuman mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Kamis (9/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pangkas hukuman mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Kamis (9/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski masa pidana penjara berkurang, majelis hakim banding tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada keduanya.

Dua terdakwa tersebut adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang kini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang divonis 7 tahun penjara.

"Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Banding, Catur Irianto, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis banding turut menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana pengganti selama 4 tahun penjara.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Sementara, Gading Ramadhan Joedo juga divonis 13 tahun penjara dan dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Kedua terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Kerugian itu didasari atas ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai USD 1.819.086.068,47, sedangkan kerugian dari impor minyak mentah mencapai sekitar USD 570.267.741,36.

Selain itu, negara juga disebut mengalami kerugian perekonomian sebesar Rp 171.997.835.294.293 akibat tingginya harga pengadaan BBM yang memicu tambahan beban ekonomi. Bahkan, mereka juga disebut adanya keuntungan ilegal senilai USD 2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan pembelian BBM dari dalam negeri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore