
Ilustrasi taksi online. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan transportasi online mulai memicu polemik di lapangan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dinilai diskriminatif karena hanya berpihak pada pengemudi ojek online (ojol), sementara pengemudi taksi online (roda empat) dibiarkan tanpa perlindungan yang setara.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik keras implementasi aturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2026 ini. Meski menggunakan frasa Transportasi Online, substansinya dianggap tebang pilih.
"Ini seolah pemerintah sudah populis. Tapi substansinya diskriminatif. Nama melindungi Transportasi Online, pelaksanaannya hanya untuk ojol. Taksi online dibiarkan dengan potongan sampai 34 persen," ujar Azas Tigor.
Ketimpangan kebijakan ini terlihat jelas dari aturan potongan komisi oleh perusahaan aplikator. Dalam Perpres 27/2026, potongan untuk pengemudi ojol dibatasi maksimal hanya 8 persen. Namun, itu tidak menyentuh pengemudi taksi online.
Tigor membeberkan bukti lapangan saat dirinya menggunakan layanan GoCar pada 2 Juli 2026 dengan tarif Rp 56.000. Dari total argo tersebut, pengemudi hanya mengantongi Rp 37.200, yang berarti potongan aplikator menembus angka 34 persen. Kondisi serupa juga ditemukan pada layanan GrabCar dengan potongan berkisar 33 persen.
Padahal, beban operasional pengemudi roda empat jauh lebih besar dibanding roda dua. Mereka harus menanggung biaya investasi mobil, bahan bakar, perawatan berkala, hingga asuransi secara mandiri.
"Para pengemudi taksi online berharap adil. Jika ojol dipotong maksimal 8 persen, taksi online juga harus sama. Jangan tebang pilih," tegas Tigor.
Selain masalah keadilan pendapatan, Perpres 27/2026 juga dinilai menabrak nalar hukum formal. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum pernah mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum resmi.
Selama ini, payung hukum ojol hanya bersandar pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang bersifat sementara, sembari menunggu revisi UU LLAJ yang hingga kini masih mandek di DPR RI.
"Jadi aneh. Perpres 27/2026 mau melindungi pekerja ojol sebagai transportasi umum, sementara alatnya, sepeda motor, belum diatur atau diakui sebagai angkutan umum di UU yang lebih tinggi. Ini cacat hierarki," kata Tigor menambahkan.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Diunggulkan Kalahkan Cristiano Ronaldo Cs
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Susunan Pemain Meksiko vs Inggris: Altitude Jadi Senjata El Tri, Saka dan Gordon Bantu Harry Kane
