
Ilustrasi taksi online. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan transportasi online mulai memicu polemik di lapangan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dinilai diskriminatif karena hanya berpihak pada pengemudi ojek online (ojol), sementara pengemudi taksi online (roda empat) dibiarkan tanpa perlindungan yang setara.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik keras implementasi aturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2026 ini. Meski menggunakan frasa Transportasi Online, substansinya dianggap tebang pilih.
"Ini seolah pemerintah sudah populis. Tapi substansinya diskriminatif. Nama melindungi Transportasi Online, pelaksanaannya hanya untuk ojol. Taksi online dibiarkan dengan potongan sampai 34 persen," ujar Azas Tigor.
Ketimpangan kebijakan ini terlihat jelas dari aturan potongan komisi oleh perusahaan aplikator. Dalam Perpres 27/2026, potongan untuk pengemudi ojol dibatasi maksimal hanya 8 persen. Namun, itu tidak menyentuh pengemudi taksi online.
Tigor membeberkan bukti lapangan saat dirinya menggunakan layanan GoCar pada 2 Juli 2026 dengan tarif Rp 56.000. Dari total argo tersebut, pengemudi hanya mengantongi Rp 37.200, yang berarti potongan aplikator menembus angka 34 persen. Kondisi serupa juga ditemukan pada layanan GrabCar dengan potongan berkisar 33 persen.
Padahal, beban operasional pengemudi roda empat jauh lebih besar dibanding roda dua. Mereka harus menanggung biaya investasi mobil, bahan bakar, perawatan berkala, hingga asuransi secara mandiri.
"Para pengemudi taksi online berharap adil. Jika ojol dipotong maksimal 8 persen, taksi online juga harus sama. Jangan tebang pilih," tegas Tigor.
Selain masalah keadilan pendapatan, Perpres 27/2026 juga dinilai menabrak nalar hukum formal. Hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum pernah mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum resmi.
Selama ini, payung hukum ojol hanya bersandar pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang bersifat sementara, sembari menunggu revisi UU LLAJ yang hingga kini masih mandek di DPR RI.
"Jadi aneh. Perpres 27/2026 mau melindungi pekerja ojol sebagai transportasi umum, sementara alatnya, sepeda motor, belum diatur atau diakui sebagai angkutan umum di UU yang lebih tinggi. Ini cacat hierarki," kata Tigor menambahkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
