
Massa yang tergabung dalam Aliansi MBG Watch menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menegaskan, sikap organisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah.
Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, mengatakan, keberatan yang disampaikan lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana yang terdampak langsung di lapangan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” kata Alven Stony dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/6).
Menurut Alven, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program strategis nasional tersebut.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar dapat diimplementasikan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan, sikap GAPEMBI yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6) merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yakni penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu menjadi acuan pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” ujarnya.
Baca Juga:3 Zodiak yang Menuntaskan Misi Besarnya pada 20 Juni 2026, Lega, Bangga, dan Siap Melangkah Lagi
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, kata dia setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul.
Menurut dia, kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan.
“Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
