
Gedung Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan, penerapan UU TPKS menunjukkan sejumlah kemajuan sejak diundangkan empat tahun lalu. Hal ini meski implementasinya belum berjalan seragam di seluruh wilayah dan tahapan peradilan.
"Namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan implementasi yang seragam di seluruh wilayah dan pada setiap tahapan proses peradilan," kata Desmihardi, dalam forum diskusi lintas sektor membahas pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sistem peradilan pidana, dilansir dari Antara, Selasa (30/6).
Menurut dia, kemajuan tersebut ditandai dengan terbentuknya berbagai regulasi dan kelembagaan, berkembangnya layanan pengaduan dan pendampingan, semakin banyak aparat penegak hukum yang menggunakan ketentuan UU TPKS, serta meningkatnya perhatian terhadap korban.
Meski demikian, Desmihardi menyebut masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian terutama pada kasus kekerasan seksual nonfisik dan berbasis elektronik, keterbatasan tenaga profesional serta rumah aman, lemahnya mekanisme rujukan, dan belum konsistennya pengajuan maupun pencantuman restitusi.
Ia menambahkan stigma sosial dan ketimpangan relasi kuasa juga masih menjadi hambatan bagi korban untuk melapor dan memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, serta berkelanjutan.
Menurut Desmihardi, KY memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan berintegritas, akuntabel, dan menghormati martabat setiap pencari keadilan.
"Forum ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual bukanlah tanggung jawab satu lembaga, melainkan kerja sama bersama yang memerlukan kesamaan perspektif, koordinasi yang kuat, serta keberpihakan nyata terhadap korban," ujarnya.
Forum tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Anggota KY Abhan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnag Said, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawaty Rasahan, anggota LPSK Sri Nur Herawati, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, serta perwakilan Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Veronica Tan menilai implementasi UU TPKS masih belum terintegrasi secara optimal di antara para pemangku kepentingan.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
