
ILUSTRASI: Kebijakan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond terus menjadi sorotan. (Pixabay)
JawaPos.com – Kebijakan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond terus menjadi sorotan. Sebagian pihak mengritisi Pasal 5A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai instrumen investasi kebal hukum.
Di mana dalam Ayat (5) disebutkan, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
Selanjutnya Ayat (6) juga disebutkan data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Namun demikian, Ekonom Infast Bestari, Gede Sandra melihat sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, Langkah perlindungan hukum tersebut diberikan pemerintah sebagai bagian dari strategi untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem ekonomi formal agar dapat berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional.
Pasalnya, perlindungan hukum menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi pemilik dana yang selama ini enggan masuk ke dalam sistem keuangan resmi.
"Karena tanpa perlindungan hukum, pemilik dana yang tersembunyi ini tak akan mau keluar dan berpartisipasi. Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa dana yang tidak tercatat masuk ke sistem ini, atau masih tersembunyi, akan tetap menjadi objek penindakan pajak," ujar Gede kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).
Gede lantas memandang filosofi Pasal 50A UU P2SK adalah dalam rangka melindungi aset, bukan subjek orang. "Pasal ini selaras dengan filosofi pada UU Tax Amnesti, yang sudah pernah diuji juga di MK. Kelihatannya perbedaannya pada kalau sekarang yang dilindungi adalah asetnya, bukan orangnya. Jadi, orangnya tetap bisa dihukum," lanjutnya.
Baca Juga:Wanti-wanti Indef soal Patriot Bond: Risiko 'Gali Lubang Tutup Lubang' jika Dipakai untuk Konsumsi
Dalam buku Moneyland: Why Thieves & Crooks Now Rule the World & How to Take it Back" karya Oliver Bullough, Gede mengutip sebuah cerita tentang kisah pencucian uang terbesar orang-orang kaya yang korupsi di dunia menggunakan sistem Eurobond, dibantu para pengacara, bankir, dan akuntan, menggunakan hukum pencemaran nama baik untuk membungkam jurnalis dan menggunakan struktur anonim untuk menghindari pengawasan demokratis.
"Nah ini (UU P2SK-red) kelihatannya hendak menggunakan pengawasan demokratis terhadap aset yang sebelumnya tersembunyi," ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
