
Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp)
JawaPos.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka diketahui sempat mendampingi keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.
Dukungan Rieke Diah Pitaloka terhadap Nikita Mirzani masih berlanjut. Rabu (24/6) kemarin, perempuan berusia 52 tahun itu kembali menunjukkan dukungannya terhadap Nikita dengan hadir ke Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan terkait upaya hukum Nikita Peninjauan Kembali (PK).
Meski menunjukkan dukungan cukup serius terhadap Nikita Mirzani, Rieke membantah sedang melakukan intervensi atas proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat PK. Dia merasa memiliki kewenangan untuk mengawal kasus tersebut mengingat Komisi XIII DPR RI yang menaunginya masih mengurusi persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Saya tidak sedang melakukan intervensi," ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Kawal kasus PK Nikita Mirzani, Rieke berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Rieke berharap hakim memegang teguh etika sehingga dapat menangani perkara secara benar dengan menjunjung tinggi keadilan.
"Sebab, ketika etika peradilan tidak diawasi secara sungguh-sungguh, yang terancam bukan hanya keadilan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke merekomendasikan sejumlah hal untuk kasus yang saat ini menjerat Nikita Mirzani.
Pertama, dia menyatakan mendukung penuh kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima dan diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkaranya.
Kedua, Rieke Diah Pitaloka menyatakan dukungan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat berjalan dengan baik.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
