
Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian dan Direktur Djokosoetono Research Center sekaligus Dosen FHUI, Patricia Rinwigati saat diskusi publik, Rabu (24/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kendati diklaim bakal memperkuat posisi kelembagaan, draf regulasi ini justru memicu perdebatan di kalangan pakar hukum akibat sejumlah pasal krusial yang dinilai ambigu dan rentan intervensi politik.
Dalam diskusi publik bertajuk "Benarkah Melemahkan Komnas?" di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026), tim perumus dan akademisi membedah langsung naskah RUU HAM tersebut. Pergeseran nomenklatur hingga mekanisme pengawasan menjadi sorotan utama.
Status Baru Komnas HAM dan Pemangkasan Kuasa Politik DPR
Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa draf baru ini sebenarnya mendongkrak status Komnas HAM secara hukum tata negara. Jika pada UU Nomor 39/1999 Komnas HAM hanya disebut "setingkat lembaga negara", draf baru ini mempertegas posisinya sebagai lembaga negara yang memiliki landasan konstitusional kuat di bawah UUD 1945.
Tak hanya status, formula seleksi anggota juga dirombak demi menekan dominasi politik di parlemen. Berbeda dengan aturan lama di mana DPR memegang kendali penuh, sistem baru akan memaksa DPR memilih berdasarkan sistem peringkat performa yang disusun oleh tim panitia seleksi (pansel).
"Proses politis yang terlalu lebar yang saat ini terjadi di Undang-Undang 39, itu justru diminimalisasi di dalam revisi Undang-Undang. Pansel mendaftar nama sesuai peringkat, dan peringkat itu yang diserahkan ke DPR," urai Muhammad Hafiz di lokasi, Rabu (24/6).
Hafiz juga memaparkan syarat ketat bagi calon komisioner di Pasal 95 draf RUU HAM. Aturan baru menegaskan komisioner tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, bebas korupsi, serta bukan merupakan anggota TNI atau Polri aktif maupun purnawirawan. Hal ini sengaja dirancang demi meminimalkan benturan kepentingan (conflict of interest).
Alarm Ambiguitas: Isu Lingkungan dan Jaringan di Daerah
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, mengingatkan adanya ruang kosong yang belum terakomodasi. Menurutnya, RUU HAM di masa depan wajib memperluas objek pengawasan, tidak hanya berfokus pada pelanggaran fisik antar-manusia melainkan juga mencakup eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas kehutanan.
"Indonesia itu negara kaya. Jangan sampai perlindungan kehormatan HAM manusia ke manusianya sudah oke, tapi perlindungan ke sumber daya alamnya kita diinjak-injak sama negara lain. Dampaknya negatif untuk generasi penerus," tegas Lisda.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya Komnas HAM memiliki kantor perwakilan di daerah yang kuat dan terkoneksi agar persoalan di pelosok daerah terpantau langsung di bawah radar pimpinan.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
