
Rektorat UBK menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan isu penerimaan uang oleh perwakilan mahasiswa UBK yang berdemo di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengakuan Ketua BEM Fakultas Universitas Bung Karno (UBK) Muhammad Abdi Maludin dalam forum terbuka pada Senin malam (22/6) diungkap secara lebih jelas oleh jajaran rektorat universitas tersebut. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung UBK, Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 17A, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (23/6), terungkap dugaan penerimaan uang Rp 20 juta bersumber dari pihak yang mengaku sebagai polisi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor III UBK Daniel Panda kepada awak media. Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil Abdi dan mengkonfirmasi secara langsung pengakuannya. Mahasiswa UBK itu mengaku sudah menerima uang Rp 20 juta yang diserahkan melalui alumni Fakultas Hukum UBK dan diduga bersumber dari seseorang yang mengaku aparat kepolisian.
”Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” kata Daniel.
Atas pengakuan tersebut, UBK membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Komisi Etik UBK. Dalam proses investigasi tersebut, pihaknya akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada semua pihak terkait.
”Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa pengungkapan keterlibatan mahasiswa dari BEM fakultas universitas tersebut mencerminkan konsistensi UBK untuk terus menjaga komitmen moral.
Untuk itu, Sri Mumpuni mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media massa tidak mengeneralisir perbuatan beberapa mahasiswa seolah-olah seluruh civitas akademika UBK terlibat. Sebab, itu dapat merugikan nama baik institusi dan ribuan mahasiswa UBK yang aktif dan berprestasi dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai kegiatan positif lainnya.
”Universitas Bung Karno percaya bahwa proses klarifikasi yang objektif dan berimbang merupakan langkah yang baik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Sri Mumpuni, UBK adalah kampus yang mengusung nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno. Dia tegas menyatakan bahwa UBK berkomitmen menjaga integritas akademik, membangun karakter mahasiswa yang beretika, dan menjadi ruang pendidikan yang melahirkan generasi pemimpin bangsa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022