
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan setiap pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan akan terlebih dahulu dikaji keterkaitannya dengan perkara sebelum diputuskan untuk diperiksa. Menurutnya, penyidik tidak akan gegabah memanggil seseorang hanya karena disebut oleh tersangka atau pihak lain.
"Kalau soal kemungkinan, ya, saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman, mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu. Semua kalau misalnya disebut oleh si pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka, tidak mungkin juga begitu. Artinya, tetap akan kajian-kajian, keterangan dari beberapa orang, kemudian relevan tidak," kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (17/6).
Munculnya dugaan keterlibatan Anggota BPK RI, setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari menyatakan bahwa penugasan dirinya di BPK RI berjenjang. Titin ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Setyo menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK harus memastikan adanya hubungan yang jelas antara pihak yang akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Karena itu, penyidik akan mencari keterkaitan dan bukti pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Dalam suatu penanganan perkara proses penyidikan itu, kita tidak serta merta langsung meloncat. Kita berusaha mencari penghubungnya, hub-nya, jembatannya. Jembatannya ini masuk tidak, bisa tidak terhubung ke situ, atau hanya keterangan sepihak saja," tegas Setyo.
Peluang pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menyatakan seluruh kemungkinan masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Iya, nanti lihat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan, yang saat ini berjalan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," ujar Taufik, Selasa (16/6).

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
