
Ilustrasi. Ledakan tambang emas Antam. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal berinisial DHB dan VC. Mereka kini menjadi tahanan polisi dan terancam jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasar keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka adalah pejabat dan mantan pejabat PT Simba Jaya Utama atau SJU. DHB adalah mantan direktur sementara VC adalah direktur yang bertugas saat ini. Mereka ditahan sejak Selasa (16/6).
”Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik, namun kedua orang tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Brigjen Ade Safri dalam keterangan resmi pada Rabu (17/6).
Karena itu, anak buahnya mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka DHB dan VC. Mereka diminta datang untuk diperiksa 2 hari lalu di Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan telah menyampaikan keterangan kepada penyidik.
Kepada DHB, penyidik mengajukan 33 pertanyaan. Sementara untuk VC, ada 23 pertanyaan yang sudah dijawab. Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan. Penyidik menilai langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
”Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026,” ungkap Ade.
Tidak hanya diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menduga telah terjadi TPPU. Karena itu, mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal tersebut.
Kasus itu berawal dari proses hukum terhadap 3 orang tersangka di Toko Mas Semar Nganjuk. Yakni tersangka TW, DW, dan BSW. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik mendapati 2 tersangka lain. Yakni DHB dan VC. Khusus 3 tersangka pertama, berkasnya sudah sampai tahap I.
”Berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2026 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” jelasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
