
Postingan yang memuat informasi jadwal konfirmasi pelatihan komponen cadangan bagi peserta yang lulus seleksi Manajer Kopdes Merah Putih. (IG: Rekrutmencpns.id)
JawaPos.com – Para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tampaknya harus bersiap menghadapi aturan yang tidak biasa. Para calon manajer Kopdes itu direncanakan akan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) di Barak hingga pelatihan lainnya.
Hal tersebut terungkap dari dokumen surat pernyataan yang beredar di media sosial yang menunjukkan adanya kewajiban mengikuti pelatihan dasar kemiliteran hingga menjalani ikatan dinas selama dua tahun bagi para calon manajer koperasi tersebut.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat poin yang menyebut bahwa peserta bersedia ditempatkan di unit Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, calon manajer juga diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) dan Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang.
Tak hanya itu, para calon manajer juga harus menyatakan kesediaan menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan.
Aturan yang paling menyita perhatian publik terdapat pada klausul berikutnya. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa apabila manajer mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir, yang bersangkutan bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu akun media sosial @rekrutmencpns.id menunjukkan unggahan mengenai konfirmasi kesediaan mengikuti komcad. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa batas konfirmasi calon peserta manajer kopdes merah putih pada 12 Juni 2026.
"Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan konfirmasi keikutsertaan untuk tahap Pelatihan Dasar Kemlilteran Komponen Cadangan dan tahap Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang melalul portal https://phtc.panselnas.go.id sampal dengan 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," demikian keterangan unggahan tersebut.
Redaksi JawaPos.com sudah melayangkan pertanyaan terkait beredarnya surat pernyataan tersebut ke pihak BP BUMN, namun, hingga kini belum ada jawaban.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
