
Postingan yang memuat informasi jadwal konfirmasi pelatihan komponen cadangan bagi peserta yang lulus seleksi Manajer Kopdes Merah Putih. (IG: Rekrutmencpns.id)
JawaPos.com – Para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tampaknya harus bersiap menghadapi aturan yang tidak biasa. Para calon manajer Kopdes itu direncanakan akan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) di Barak hingga pelatihan lainnya.
Hal tersebut terungkap dari dokumen surat pernyataan yang beredar di media sosial yang menunjukkan adanya kewajiban mengikuti pelatihan dasar kemiliteran hingga menjalani ikatan dinas selama dua tahun bagi para calon manajer koperasi tersebut.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat poin yang menyebut bahwa peserta bersedia ditempatkan di unit Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, calon manajer juga diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Komcad) dan Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang.
Tak hanya itu, para calon manajer juga harus menyatakan kesediaan menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan.
Aturan yang paling menyita perhatian publik terdapat pada klausul berikutnya. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa apabila manajer mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir, yang bersangkutan bersedia dikenakan penalti sebesar Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu akun media sosial @rekrutmencpns.id menunjukkan unggahan mengenai konfirmasi kesediaan mengikuti komcad. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa batas konfirmasi calon peserta manajer kopdes merah putih pada 12 Juni 2026.
"Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan konfirmasi keikutsertaan untuk tahap Pelatihan Dasar Kemlilteran Komponen Cadangan dan tahap Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang melalul portal https://phtc.panselnas.go.id sampal dengan 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," demikian keterangan unggahan tersebut.
Redaksi JawaPos.com sudah melayangkan pertanyaan terkait beredarnya surat pernyataan tersebut ke pihak BP BUMN, namun, hingga kini belum ada jawaban.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
