Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 01.58 WIB

Peserta Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Dipersilakan Daftar lagi, ini Tanggalnya!

Ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih. Manajer Koperasi Merah Putih. (foto diolah dengan AI) - Image

Ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih. Manajer Koperasi Merah Putih. (foto diolah dengan AI)

JawaPos.com - Panitia Seleksi Nasional (Paselnas) resmi mencabut ketentuan denda Rp 100 juta bagi peserta seleksi yang memilih mundur pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.

Dengan ini, Panselnas mengimbau para peserta seleksi yang telah memilih mundur agar bisa kembali mendaftarkan diri atau mengonfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan terhitung pada 17-23 Juni 2026.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Merah Putih.

“Bagi para peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri, dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/, terhitung mulai tanggal 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Tedi dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Terkait pencabutan ketentuan denda Rp 100 juta, dia menegaskan bahwa hal ini termasuk pada penyempurnaan berkelanjutan supaya proses seleksi tetap berjalan terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan yang luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi pada program prioritas pemerintah.

"Kami menaruh harapan besar kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, isu mengenai banyaknya peserta yang mengundurkan diri dari proses seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan setelah akun X @makaryo0 membagikan tangkapan layar terkait tahapan konfirmasi pengunduran diri peserta.

Melalui unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pelamar memilih tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengetahui berbagai persyaratan yang berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos.

Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan antara lain kemungkinan penempatan kerja di berbagai daerah di Indonesia, kewajiban mengikuti program pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas selama dua tahun, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta apabila mengakhiri masa kerja sebelum periode penugasan selesai.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore