
Komunitas LGBTQ di Thailand.
JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif menyusun regulasi khusus yang dapat menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan sanksi pidana. MUI bahkan menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai aktivitas seksual sesama jenis mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual yang dianggap bertentangan dengan kodrat manusia.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (14/6).
Menurut Cholil, hingga saat ini hukum positif di Indonesia belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Akibatnya, ketika ditemukan kasus serupa, langkah yang dilakukan umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah tanpa adanya ancaman pidana yang jelas.
Padahal, Cholil menilai kondisi tersebut membuat penanganan kasus LGBT tidak memiliki kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa bahkan dalam delik perzinaan sekalipun masih terdapat perdebatan terkait unsur suka sama suka dan mekanisme pelaporan.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," katanya.
Selain menyasar pelaku, Cholil juga meminta regulasi yang dirancang nantinya dapat menindak pihak-pihak yang aktif mengampanyekan atau menormalisasi LGBT di tengah masyarakat. Menurutnya, penyebaran kampanye tersebut berpotensi memengaruhi pandangan publik apabila tidak diatur secara tegas.
Ia mencontohkan bagaimana kebijakan penyiaran pada masa lalu dinilai mampu membatasi visualisasi perilaku yang dianggap menyimpang sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lazim oleh masyarakat.
Meski mendorong penerapan sanksi hukum yang tegas, Cholil mengeklaim bahwa sikap tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap individu pelaku LGBTQ. Menurutnya, penolakan ditujukan pada perilaku yang dianggap menyimpang, sementara individu yang bersangkutan tetap harus dibimbing agar kembali ke jalan yang benar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
