
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan pengurus AKPI di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Sebanyak tujuh advokat yang tercatat sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6).
Langkah hukum terkait dugaan rangkap jabatan Otto Hasibuan yang dinilai tetap aktif memimpin organisasi advokat, meski telah menjabat sebagai pejabat negara. Para penggugat menilai kondisi tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat.
Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.
“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata kuasa hukum penggugat Kharisma Insan Cita, Senin (8/6).
Dalam materi gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara. Namun, para penggugat menilai Otto Hasibuan masih menjalankan fungsi eksekutif di tubuh DPN PERADI.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelasnya.
Penggugat juga menyoroti sejumlah dokumen strategis organisasi yang disebut masih ditandatangani oleh Otto Hasibuan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat PKPA, UPA, surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di sejumlah daerah.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum. Meski belum menimbulkan kerugian finansial secara langsung, para penggugat menilai terdapat pelanggaran hak yang bersifat nyata.
“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tegasnya.
Ia menjelaskan, doktrin hukum tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak subjektif seseorang maupun pengabaian terhadap putusan pengadilan yang mengikat tetap dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, meskipun belum menimbulkan kerugian materiel.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
