
Kepala BGN Nanik S Dayang saat konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto bakal melantik Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dan Said Iqbal menjadi penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan dan buruh di Istana sore nanti (8/6). Pelantikan dilakukan menyusul perombakan pimpinan BGN beberapa waktu lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB-16.00 WIB. Lewat pelantikan itu, Nanik secara resmi menggantikan Dadan Hindayana yang kini mendekam di dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Direncanakan akan ada pelantikan pimpinan Badan Gizi Nasional, yang oleh karena sesuatu hal, beberapa waktu yang lalu, bapak presiden melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Kemudian juga akan ada pelantikan salah satu pejabat yang akan membantu beliau di pemerintahan,” kata dia.
Prasetyo memastikan, pejabat baru tersebut adalah Said Iqbal. Dia merupakan salah seorang tokoh pergerakan buruh yang juga bertugas sebagai Presiden Partai Buruh. Oleh Prabowo, Said Iqbal diberi tugas untuk membantu menyelesaikan urusan berbagai urusan bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
”Bapak Said Iqbal akan diminta membantu bapak presiden berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh sebagai bentuk, sekali lagi komitmen bapak presiden semenjak satu tahun yang lalu, untuk terus bersama-sama mencari formula-formula untuk memastikan masalah tenaga kerja dan masalah kesejahteraan buruh. Itu menjadi prioritas dari pemerintah,” jelasnya.
Para Selasa pekan lalu (2/6), Presiden Prabowo mencopot mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiga pejabat tersebut dicopot oleh karena terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry pada Rabu (3/6).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas
Rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
