Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juni 2026 | 04.02 WIB

Kapolri Sigit: Ribuan Korban PHK Sudah Dipekerjakan Kembali Lewat Desk Ketenagakerjaan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat mengecek malam Takbiran secara virtual di Sumatera Utara. (Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat mengecek malam Takbiran secara virtual di Sumatera Utara. (Mabes Polri)

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Desk Ketenagakerjaan Polri telah membantu hampir 3.000 pekerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja. Capaian itu menjadi salah satu hasil awal dari unit yang baru dibentuk Polri untuk menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6). Dalam forum itu, ia juga menerima sejumlah masukan dan keluhan langsung dari kalangan buruh terkait kinerja Desk Ketenagakerjaan.

Menurut Sigit, Desk Ketenagakerjaan memang masih terus berbenah karena usianya relatif baru. Karena itu, standar operasional di sejumlah daerah masih terus disempurnakan agar pelayanan terhadap pekerja semakin optimal.

“Desk ketenagakerjaan ini memang sedang terus mencari format karena baru saja kita dirikan sehingga kemudian mungkin standar SOP-nya di masing-masing wilayah masih berbeda-beda,” katanya.

Meski masih dalam tahap penyempurnaan, Sigit menilai keberadaan desk tersebut telah memberikan manfaat nyata. Salah satunya dengan membantu ribuan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan pekerjaan kembali.

“Walaupun demikian alhamdulillah dari perjalanan yang ada kurang lebih hampir 3.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan saat ini bisa kita pekerjakan kembali. Alhamdulillah,” ujarnya.

Tak hanya memaparkan capaian, Sigit juga menunjukkan respons cepat terhadap keluhan yang disampaikan peserta kongres. Salah satu persoalan yang mencuat adalah kasus ketenagakerjaan di PT Amos Indah Indonesia yang disebut telah berjalan hampir tiga bulan tanpa perkembangan berarti.

Perwakilan buruh menyampaikan bahwa perkara tersebut sebenarnya sudah memiliki putusan pengadilan. Namun, proses hukum disebut belum bergerak ke tahap penetapan tersangka.

Menurut mereka, lambatnya penanganan kasus tersebut berdampak langsung terhadap para pekerja. Sebagian karyawan bahkan disebut tidak menerima upah dan harus melakukan aksi mogok kerja.

Mendengar laporan itu, Sigit langsung meminta Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan perwakilan buruh. Ia bahkan menanyakan langsung kepada jajarannya mengenai kemampuan menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu singkat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore