
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
JawaPos.com - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 146 yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 memicu tekanan fiskal hebat bagi pemerintah daerah (pemda).
Sejumlah daerah masih mencatatkan rasio belanja pegawai yang terlampau tinggi, menempatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meski beberapa wilayah lain tercatat sudah aman.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, kendala utama pemda dalam menekan angka belanja pegawai hingga menyentuh batas 30 persen meliputi banyak hal.
Pertama, beban pengangkatan PPPK skala besar. Daerah dibebankan membayar gaji PPPK penuh waktu yang diangkat dalam jumlah besar melalui pos APBD.
Kedua, penyusutan dana transfer pusat. Sejumlah daerah mengalami penurunan dana perimbangan dan dana transfer secara signifikan dari pusat, otomatis memperkecil total postur APBD sehingga persentase belanja pegawai melonjak meski secara nominal tidak bertambah.
Ketiga, komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemberian TPP yang dinilai kurang proporsional turut menyedot porsi anggaran daerah.
Keempat, sistem perhitungan SIPD. Perubahan aturan teknis memasukkan komponen gaji abdi negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas ke dalam rumpun belanja pegawai memperparah rasio pembengkakan.
Baca Juga:Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan Jelang Batas 30 Persen, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen
Di wilayah Jawa Timur dan DI Jogjakarta, potret realisasi belanja pegawai menjelang tenggat waktu 2027 bergerak variatif.
Pemkot Malang (49%) menjadi daerah dengan rasio tertinggi. Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan, tingginya rasio dipicu pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 dengan total alokasi menyentuh Rp 1,1 triliun.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
