Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2026 | 03.42 WIB

Habiburokhman: Presiden Kurban 1.098 Ekor Sapi Pakai APBN Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam. Program tersebut disebut sebagai bagian dari Bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menekankan, program itu ditujukan untuk membantu berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia dalam momentum perayaan Idul Adha.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan maupun kemanusiaan. Karena itu, kebijakan bantuan kurban dinilai sejalan dengan fungsi negara dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, program bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia pun turut menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore