
Amien Sunaryadi
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penanganan perkara terhadap Kerry Riza dinilai berbeda dibanding tersangka lain dalam kasus yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza” yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/5).
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.
Amien juga menyoroti ketentuan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, ia menilai pasal-pasal tersebut tidak efektif dalam memberantas korupsi.
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan WNA Brunei di Blok M Mabuk Saat Pukul Korban Hingga Terkapar dan Tewas
Menurut Amien, ketentuan tersebut justru kerap disalahgunakan dan berpotensi mengkriminalisasi seseorang.
“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa perang. Ketentuan itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah terjadinya nasionalisasi.
Namun, Amien mempertanyakan mengapa norma tersebut terus dipertahankan tanpa melalui riset efektivitas yang memadai. Menurutnya, aturan itu kembali dimasukkan dalam Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya masuk ke UU Tipikor dan KUHP Nasional.
“Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022