
Amien Sunaryadi
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penanganan perkara terhadap Kerry Riza dinilai berbeda dibanding tersangka lain dalam kasus yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza” yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/5).
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.
Amien juga menyoroti ketentuan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, ia menilai pasal-pasal tersebut tidak efektif dalam memberantas korupsi.
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan WNA Brunei di Blok M Mabuk Saat Pukul Korban Hingga Terkapar dan Tewas
Menurut Amien, ketentuan tersebut justru kerap disalahgunakan dan berpotensi mengkriminalisasi seseorang.
“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa perang. Ketentuan itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah terjadinya nasionalisasi.
Namun, Amien mempertanyakan mengapa norma tersebut terus dipertahankan tanpa melalui riset efektivitas yang memadai. Menurutnya, aturan itu kembali dimasukkan dalam Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya masuk ke UU Tipikor dan KUHP Nasional.
“Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” ujarnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
