Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 17.08 WIB

Eks Pimpinan KPK Usul Hapus Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Alasannya Tak Efektif Berantas Korupsi

 Amien Sunaryadi - Image

 Amien Sunaryadi

JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penanganan perkara terhadap Kerry Riza dinilai berbeda dibanding tersangka lain dalam kasus yang sama.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza” yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/5).

“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.

Amien juga menyoroti ketentuan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, ia menilai pasal-pasal tersebut tidak efektif dalam memberantas korupsi.

Menurut Amien, ketentuan tersebut justru kerap disalahgunakan dan berpotensi mengkriminalisasi seseorang.

“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa perang. Ketentuan itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah terjadinya nasionalisasi.

Namun, Amien mempertanyakan mengapa norma tersebut terus dipertahankan tanpa melalui riset efektivitas yang memadai. Menurutnya, aturan itu kembali dimasukkan dalam Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya masuk ke UU Tipikor dan KUHP Nasional.

“Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore