Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 22.29 WIB

KPK Respons Protes Noel Ebenezer soal Tuntutan 5 Tahun Penjara: Bisa Dipertanggungjawabkan!

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto merespons protes mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia menegaskan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Noel bisa dipertanggungjawabkan.

"Ada pedomannya semua. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," kata Fitroh di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Selasa (19/5).

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menjelaskan, besar kecilnya tuntutan yang diajukan merupakan telaah berdasarkan hasil fakta persidangan.

"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," tegasnya.

Fitroh menekankan, pertimbangan tuntutan juga melihat dua sisi, yakni hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

“Jadi hal yang meringankan, itu sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh, dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” jelas Fitroh.

Noel Ebenezer menyesal dan tidak korupsi lebih banyak

Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku menyesal atas tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan JPU KPK. Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Pernyataan penyesalan yang disampaikan Noel sebagai bentuk sindiran terhadap perbedaan hukuman kasus korupsi yang dinilainya tidak sebanding. Menurut dia, ada terdakwa lain dengan nilai korupsi jauh lebih besar, namun hanya menerima hukuman sedikit lebih berat.

"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," tegas Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5).

Noel menilai, tuntutan yang diajukan jaksa KPK terhadap dirinya terlalu berat. Ia mengaku tidak memahami dasar logika hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.

"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?" ujar dia.

Lebih lanjut, Noel menegaskan selama menjabat sebagai Wamenaker RI dirinya telah bekerja untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut kebijakan yang dijalankannya juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore