
Diskusi nasional bertajuk Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah benahi tata kelola perlindungan pekerja maritim setelah meratifikasi Konvensi International Labour Organitazion (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menilai ratifikasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan. Mulai dari akses komunikasi di kapal hingga sistem pengaduan terpadu bagi pekerja migran sektor maritim.
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan, siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal.
Menurut dia, teknologi seperti WiFi dapat menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanisme pengaduan juga perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.
”BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” kata Rinardi dalam diskusi nasional bertajuk Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, dikutip Jumat (15/5).
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau KWI RD Marthen L.P. Jenarut mengatakan, pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi. Mereka juga berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188. Setelah ratifikasi dilakukan, dia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim.
”Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” ujar Marthen L.P. Jenarut.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
