
Penandatangan kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan 186 perguruan tinggi di Jawa Timur untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, Selasa (12/5). (Istimewa).
JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggandeng 186 perguruan tinggi di Jawa Timur untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, Selasa (12/5). Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan hasil riset, inovasi kampus, hingga kekayaan intelektual komunal agar memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan komitmen bersama membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi.
“Perjanjian kerja sama yang kita tandatangani hari ini bukan dokumen seremonial yang akan tersimpan di laci dan dilupakan. Bagi kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, ini adalah komitmen operasional yang konkret,” ujar Haris.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mendokumentasikan, meneliti, sekaligus melindungi berbagai hasil inovasi maupun kekayaan budaya lokal. Selama ini, banyak hasil penelitian kampus yang dipublikasikan tanpa perlindungan hukum terlebih dahulu sehingga berpotensi dimanfaatkan pihak lain secara komersial.
Haris menilai keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus harus menjadi bagian penting dalam ekosistem inovasi. Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai unit administratif, tetapi juga menjadi penghubung antara penelitian akademik dengan perlindungan hukum dan hilirisasi hasil riset.
“Perguruan tinggi yang memiliki Sentra KI aktif adalah benteng sekaligus jembatan. Benteng yang melindungi aset intelektual bangsa, dan jembatan yang menghubungkan inovasi kampus dengan kebutuhan nyata masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi kampus-kampus dalam penguatan layanan KI, mulai dari pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, hingga pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Haris berharap kolaborasi tersebut mampu mendorong lahirnya lebih banyak paten, perlindungan merek UMKM binaan kampus, serta pencatatan kekayaan budaya daerah yang lebih sistematis di Jawa Timur.
“Kita hidup di era ketika ide adalah aset paling berharga. Karena itu, perguruan tinggi harus memiliki sistem perlindungan KI yang kuat agar karya dosen, mahasiswa, dan budaya lokal tidak mudah diambil atau diklaim pihak lain,” ucapnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
