Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 15.01 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Eks Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam.( Dok.JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sultra Bersih, pada Jumat (8/5). Pelaporan itu atas dugaan konflik kepentingan dalam proses pengalokasian dana APBD sebesar Rp 12 miliar untuk pengambilalihan, pengelolaan, serta penganggaran Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Diketahui, Nur Alam pernah tersangkut korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Dalam perkara tersebut, Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2018.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk pengelolaan Unsultra.

"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Aman Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aman Arif menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.

Ia menjelaskan, Nur Alam mendirikan akta yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan pada waktu yang sama tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan awalnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain persoalan yayasan, ia juga menyinggung penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset di universitas swasta tersebut.

Anggaran itu meliputi pembangunan gedung Unsultra senilai Rp 9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat kampus dengan total lebih dari Rp 12 miliar.

"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk," ujarnya.

Ia menduga, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Karena itu, pihaknya meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 12.052.951.000.

"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp 12 miliar lebih," imbuhnya.

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Tindak lanjut itu dengan melakukan penelaahan hingga verifikasi berkas pelaporan.

"Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," ucap Budi Prasetyo.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore