Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 21.16 WIB

Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar, Pelapor Minta KPK Tindak Tegas

Jalan Tol Cisumdawu. (Istimewa) - Image

Jalan Tol Cisumdawu. (Istimewa)

JawaPos.com – Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membedakan perkara perdata dan pidana.

Pelapor, Rizky Firmansyah, berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke tahap penyidikan. Menurut dia, kasus yang dilaporkan bukan sekadar sengketa pertanahan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Ketua KPK dan tim penelaahnya seolah kehilangan taring dan kemampuan dasar untuk memilah mana sengketa perdata dan mana murni pidana korupsi. Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, itu adalah kejahatan pidana serius terhadap negara, bukan sekadar urusan tanah biasa!" kata Rizky kepada wartawan, Minggu (10/5).

Rizky menilai, pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut seolah belum tersentuh proses hukum. Karena itu, ia meminta KPK menggunakan kewenangannya secara maksimal.

"KPK itu komisi yang punya wewenang luar biasa, bukan institusi birokrasi yang kerja asal-asalan," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan laporan tersebut masih dalam proses penelaahan. Ia memastikan setiap aduan masyarakat akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.

"Secara umum, setiap laporan yang diterima KPK akan kami sampaikan perkembangannya kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegas Budi.

Dalam laporan yang diajukan ke KPK, ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Rizky Firmansyah dan Ronny Riswara, menilai pencairan dana konsinyasi Rp 190 miliar bermasalah karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Ia menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pimpinan PN Sumedang.

"Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” tutur Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore