
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang menyasar pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Laporan tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah, verifikasi, dan analisis lebih lanjut. Ia menegaskan, lembaga antirasuah bakal memberikan setiap tindak lanjut informasi kepada pihak pelapor.
“Secara umum, setiap laporan yang diterima KPK akan kami sampaikan perkembangannya kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5).
Sementara itu, pelapor yang juga ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, M Rizky Firmansyah dan Ronny Riswara, menilai pencairan dana konsinyasi Rp 190 miliar bermasalah, karena dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pimpinan PN Sumedang.
“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” ucap Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5).
Ronny meminta KPK memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua PN Sumedang.
Sebab, ahli waris telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.
“Pada saat kasasi nomor 2260 tahun 2023 itu sudah diputus berkekuatan hukum tetap, inkrah. Nah, di situ PN Sumedang melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek,” ungkapnya.
Namun, proses pencairan dana sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
