Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 03.29 WIB

Kiai di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Berat dan Segera Ditahan

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kiai di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada 50 santriwati. Tindakan pelaku dinilai biadab dan layak dijatuhi hukuman berat.
 
Sahroni menyoroti status tersangka yang sudah disandang pelaku, namun belum ada penahanan. Menurutnya, perlu ketegasan dalam penegakan hukum agar memberikan efek jera.
 
“Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes yang lain. Kalau sudah dipanggil dua kali nggak datang, maka polisi wajib jemput paksa," kata Sahroni, Selasa (5/5).
 
Selain itu, penyidik kepolisian perlu menelusuri penyebab korban mencabut laporan. Dia khawatir terjadi intervensi dari pihak pelaku kepada korban.
 
 
"Perihal korban yang cabut laporan, saya menduga ada intervensi, makanya korban jadi ketakutan. Polisi harus selidiki juga dugaan itu,” imbuhnya.
 
Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem ini meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan di lingkungan pesantren. Selain itu, perizinan pesantren tersebut perlu dievaluasi.
 
“Pengawasan Kemenag juga harus ditingkatkan. Ini kebetulan kasusnya terlihat dan ketahuan jadi bisa ditindak, nah kalau yang nggak ketahuan ini gimana? Maka ini jadi PR besar buat Kemenag. Lalu kalau terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes, maka ponpes tersebut wajib dievaluasi perizinannya karena bisa saja terulang kembali kejadian hal serupa,” pungkas Sahroni.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore