Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 23.38 WIB

Dokter Klinik Unri Dinonaktifkan Pasca Mencuatnya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual. - Image

Ilustrasi pelecehan seksual.

JawaPos.com - Dugaan pelecehan seksual melibatkan seorang dokter di Klinik Pratama Universitas Riau (Unri) terus bergulir. Saat ini, dokter tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya. Unri memastikan, penanganan kasus tersebut menjadi atensi.

Wakil Rektor II Unri Yuana Nurulita menegaskan komitmen Unri untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Karena itu, sampai saat ini Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) terus bergerak.

Menurut Yuana, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, objektif, profesional, dan berkeadilan. Pihaknya tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta asas praduga tidak bersalah. Namun tindakan tegas tetap dilakukan.

”Sebagai langkah awal, pihak universitas telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan,” bunyi keterangan resmi Unri dikutip dari pemberitaan Riau Pos (Jawa Pos Group) pada Sabtu (2/5).

Langkah itu diambil demi memastikan proses investigasi berjalan independen dan transparan serta tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. Tidak hanya fokus pada aspek penegakan aturan, Unri juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Mereka memastikan korban memperoleh ruang aman, perlindungan, serta pendampingan yang layak.

Unri mengakui bahwa bahwa terlapor merupakan dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, proses tindak lanjut dan penjatuhan sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Unri juga menegaskan, penonaktifan terlapor bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.

Separen selalu, Kepala Satgas PPKPT Unri menyampaikan bahwa tengah menjalankan proses pemeriksaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil terlapor berinisial LH untuk memperoleh penjelasan terkait kronologis kejadian. Hal ini bertujuan untuk mendokumentasikan secara rinci setiap peristiwa yang dilaporkan.

”Selain itu, kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mereka tetap terjaga,” terang dia.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kemudian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, satgas menyusun kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan atau investigasi tersebut.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April lalu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore