
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik JPU KPK.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Keduanya telah dituntut hukuman 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.
"Di perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG, serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” kata Zaenurofiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menegaskan, pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Menurutnya, prinsip BJR melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, serta melalui proses yang prudent.
"Namun, prinsip ini tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas," tegasnya.
KPK menyebut, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut menekankan bahwa bisnis LNG perlu dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi.
Bahkan, dalam tuntutan Jaks disebutkan pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain
Dalam kesempatan sama, JPU KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya keputusan bisnis yang spekulatif. Pengambilan keputusan pun tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola.
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” cetusnya.
Senada, Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menyebut prinsip BJR menjadi fondasi utama dalam konteks pencegahan korupsi di badan usaha.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
