
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Romli menjelaskan, dugaan keterlibatan pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ketentuan tersebut mengatur pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Romli kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia mengatakan informasi yang beredar menyebut adanya sejumlah tokoh penting yang patut dikaji keterlibatannya secara cermat. Menurutnya, baik pihak dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila terdapat sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesamaan kehendak dengan mantan Jampidsus tersebut.
Ia menyebut, penerapan pasal penyertaan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang jelas. Salah satunya terkait pembuktian bahwa pihak yang diduga terlibat mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujar dia.
Selain itu, Romli mengingatkan bahwa doktrin hukum pidana juga mengenal perbedaan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Karena itu, Tim 9 diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal penyertaan agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menegaskan, sikap batin semata tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana. Harus terdapat perbuatan nyata yang menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana diatur dalam doktrin hukum pidana.
"Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.
Di sisi lain, Romli meminta Tim 9 Kejagung menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022