
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Romli menjelaskan, dugaan keterlibatan pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ketentuan tersebut mengatur pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Romli kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia mengatakan informasi yang beredar menyebut adanya sejumlah tokoh penting yang patut dikaji keterlibatannya secara cermat. Menurutnya, baik pihak dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila terdapat sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesamaan kehendak dengan mantan Jampidsus tersebut.
Ia menyebut, penerapan pasal penyertaan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang jelas. Salah satunya terkait pembuktian bahwa pihak yang diduga terlibat mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujar dia.
Selain itu, Romli mengingatkan bahwa doktrin hukum pidana juga mengenal perbedaan antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Karena itu, Tim 9 diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal penyertaan agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menegaskan, sikap batin semata tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana. Harus terdapat perbuatan nyata yang menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana diatur dalam doktrin hukum pidana.
"Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.
Di sisi lain, Romli meminta Tim 9 Kejagung menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
