
Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih, menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hakim menegaskan, mantan anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Baca Juga:Tolak Upah Murah hingga Lindungi Pekerja Digital, Ini 21 Tuntutan Aksi May Day 2026 di Surabaya
Hakim menyatakan, jika pidana denda tidam dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk pelunasan denda yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap Hakim.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Serta, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
"Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus Hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak yang baik dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
"Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan," ujarnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
