Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 00.09 WIB

Terbukti Rugikan Negara, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih, menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih, menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. 

Hakim menegaskan, mantan anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Hakim menyatakan, jika pidana denda tidam dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk pelunasan denda yang tidak dibayar. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap Hakim.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. 

Serta, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. 

"Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus Hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak yang baik dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. 

"Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan," ujarnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore