
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak hadir ke ruang sidang dengan alasan sakit, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dokter terkait ketidakhadiran Nadiem untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
"Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo dan dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter, ada penyakit yang lama yang diperlukan perawatan intensif," kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim meminta Jaksa untuk menjelaskan surat dokter yang menjadi alasan Nadiem tidak hadir ke ruang sidang.
"Ya, jadi untuk hari ini terdakwa tidak hadir. Dan dari surat itu, apakah menentukan sampai kapan dilakukan perawatan?" tanya Hakim.
Berdasarkan surat dokter tersebut, kata Jaksa, Nadiem menjalani perawatan intensif sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5). Karena itu, dalam sidang dugaan korupsi chromebook hari ini, Nadiem tidak bisa dihadirkan ke ruang persidangan.
"Dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dan dirawat inap, begitu Yang Mulia," ujar Jaksa.
Sementara, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan meski Nadiem tidak bisa hadir ke ruang persidangan, sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli meringankan dari pihak Nadiem tetap bisa dilanjutkan. Hal itu setelah tim kuasa hukum mendapatkan kuasa dari Nadiem.
"Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sebenarnya agenda hari ini sangat penting untuk pembelaan klien kami, yaitu pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Namun, tentu faktor kesehatan adalah hal yang utama agar persidangan dapat berjalan secara adil dan terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh," imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
