
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Dewan Pers, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Komaruddin saat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dikatakan dia, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Komaruddin, Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.
Di tengah gempuran akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
