Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 18.18 WIB

Diperiksa soal Laporan terhadap Feri Amsari, Pelapor Tegaskan Bukan Kriminalisasi kepada Pengkritik Pemerintah

Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memeriksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara selaku pelapor kasus dugaan penyebaran hoax dengan terlapor akademisi Feri Amsari. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklajuti laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

"Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara," ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Jumat (24/4).

Minta mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini terkait dengan identitas terlapor dan kronologi perkara yang dilaporkan.

Dia menyatakan tidak ada bukti baru yang disertakan dalam pemeriksaan ini. Pelapor menegaskan kepada penyelidik agar kasus ini segera dituntaskan. 

"Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya," imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama,  Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak menambahkan, Feri Amsari dianggap telah melontarkan pernyataan berbahaya di ruang publik. Kalimat yang diutarakan dianggap tidak lagi sebuah kritik.

"Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara," ujarnya. 

Jeffri menegaskan, laporan dibuat bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Laporan dibuat agar penyelesaian kasus ini dilakukan dalam koridor hukum yang tepat.

"Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore