Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 19.59 WIB

Tak Terima Dihukum Bayar Ganti Rugi ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Nyatakan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan banding atas putusan gugatan perdata di PN Jakpus. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan banding atas putusan gugatan perdata di PN Jakpus. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyatakan banding atas putusan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian atas gugatan yang dilayangkan bos CMNP, Jusuf Hamka.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan itu belum final. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris kepada wartawan, Kamis (23/4).

Chris mempertanyakan putusan tersebut, ia menekankan pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. Ia menyesalkan, berbagai ahli yang dihadirkan pihaknya
tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan gugatan tersebut salah sasaran. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, tetapi tidak menjadi pihak tergugat.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.

Chris menambahkan, gugatan yang diajukan pun tidak tepat. Menurutnya, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore