Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 22.25 WIB

Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (21/4). Sedianya, Syaiful Bahri, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024.

"Saksi tidak hadir," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4).

Budi memastikan, KPK bakal menjadwalkan ulang terhadap saksi Syaiful Bahri. Keterangannya dianggap penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," ucapnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka di antaranya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, KPK turut menjerat tersangka dari pihak travel haji dan umrah, keduanya yakni Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan itu terjadi lantaran kuota tambahan haji dibagi 50:50 antara haji khusus dan reguler.

KPK menduga, dugaan korupsi kuota haji merugikan negara Rp 622 miliar. Kerugian negara itu menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore