
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing 16 tahun penjara. (ANTARA)
JawaPos.com - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Selain itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berdampak terhadap perekonomian daerah.
Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah.
Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
